PINJAMAN USAHA KELOMPOK
Pinjaman Usaha Kelompok merupakan pinjaman yang diberikan untuk membantu anggota kelompok dalam mengembangkan usaha-usaha produktif jangka pendek sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Ketentuan Khusus:
- Anggota yang dapat mengajukan pinjaman usaha kelompok adalah anggota kelompok binaan Koperasi CU Betang Asi yang terdaftar dibagian pemberdayaan dan sudah memiliki SK kelompok dari Pengurus Koperasi CU Betang Asi.
- Pengajuan pinjaman dilakukan secara serempak/bersama-sama oleh setiap kelompok atau dilakukan masing-masing anggota kelompok atas persetujuan kelompok.
- Pengajuan pinjaman kelompok wajib ditandatangani oleh pengurus kelompok dan anggota kelompok serta diketahui oleh bagian pemberdayaan.
- Permohonan pinjaman kelompok wajib melampirkan surat pernyataan tanggung renteng dan disetujui oleh semua anggota kelompok.
- Melampirkan proposal usaha yang akan dikembangkan.
- Jaminan tambahan sebagai bukti tanggung renteng adalah surat-surat berharga seperti (SHM, SPT, SKT, SPPT, SPFBT, BPKB) dari anggota kelompok.
- Pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan secara serempak/bersama-sama pada tanggal jatuh tempo oleh semua anggota kelompok (tanggung renteng). Atau Pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan oleh masing-masing anggota kelompok berdasarkan periode panen.
Jenis Usaha Kelompok Binaan :
Ketentuan Pinjaman Usaha Kelompok:
- Maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) peranggota kelompok, tergantung jenis usaha yang dikembangkan.
- Jasa pinjaman 1% (satu persen) tetap perbulan.
- Jangka waktu pinjaman sesuai dengan jenis usaha yang dikembangkan (sampai usaha kelompok panen)